Cara Membuat Sertifikat Layak Kawin

Sertifikat Layak Kawin
Di awal tahun 2019, Pemprov DKI mulai memberlakukan Sertifikat Layak Kawin. Aturan tersebut mengacu pada Pergub Provinsi DKI Jakarta nomer 185 tahun 2017. Berkenaan dengan Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengetahui secara dini terkait masalah kesehatan sebelum nikah. Dengan adanya kewajiban memiliki Sertifikat Layak Kawin, bukan berarti Pemprov melarang pernikahan untuk pasangan yang memiliki penyakit.

Untuk mendapatkan Sertifikat Layak Kawin, harus melakukan berbagai tes kesehatan. Pengujian tersebut antara lain tes darah, gula darah, Infeksi Menular Seksual, HIV, dan Hepatitis.

Minimnya sosialisasi, membuat beberapa pasangan mengeluarkan uang tambahan untuk pengecekan kesehatan. Padahal jika pengecekannya di Puskesmas, uji kesehatan tersebut gratis.

Sebelum mengurus tes kesehatan, para calon pengantin harus meminta surat pengantar dari kelurahan setempat. Setelah itu baru bisa mengajukan uji laboratorium di Puskesmas. Hasil tes tersebut bisa ditunggu selama dua jam.

Jika sudah selesai, hasil tes laboratorium di bawa ke tempat yang memberi surat pengantar. Kemudian, Sertifikat Layak Kawin bisa didapat untuk melengkapi persyaratan nikah secara resmi.

Tidak ada komentar untuk "Cara Membuat Sertifikat Layak Kawin"