Media Oposisi Vs. Media Pendukung Pemerintah, Mana Yang harus Dipercaya?


Di zaman yang serba modern, untuk mencari informasi sudah tidak perlu repot lagi, Anda bisa mengaksesnya melalui internet. Namun belakangan ini, kemudahan tersebut justru membuat kontroversi antara pro dan kontra. Konflik persepsi kedua kubu malah menjadi-menjadi, kubu manakah yang harus dipercaya? Sebelum lebih jauh membahasnya, kita harus tahu dulu apa fungsi peranan media.

Sebelum ada UU No. 40 Tahun 1999 (UU Pers) setiap perusahaan pers harus memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers(SIUPP). Untuk sekarang ini, setiap kelompok, organisasi, PT, koprasi ataupun koorporasi, sudah bisa membuat media.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Pers, Pers diartikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang bisa dikeluarkan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Untuk melihat kredibilitas sebuat perusahaan pers yang harus dilihat adalah memiliki badan hukum, hal itu tertuang pada Pasal 9 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.Apa yang dimaksud dengan badan hukum? Dalam hal ini badan hukum diartikan sebagai bentuk perusahaan persnya, seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan,dan Koperasi.

Jika ditelusuri lebih lanjut, badan hukum Koperasi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya, sedangkan badan hukum PT sudah jelas didirikan untuk mencari keuntungan, kemudian badan hukum yayasan didirikan demi mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Dari penjabaran di atas kita bisa memahami dasarnya. Terlepas mereka media pendukung ataupun media oposisi pemerintah, selama memiliki badan hukum yang jelas dan mengikuti Pedoman Media Siber, mereka tetap media kredibel yang diakui keberadaannya.

Bagaimana dengan mendia yang tak berbadan usaha? Itu bisa dianggap sebagai media abal-abal, kemungkinan mereka tak punya tim redaksi, kantornya pun tidak jelas, sekalinya ditulis alamatnya pun tidak jelas. Rata-rata mereka hanyalah portal media online besutan loyalis partai. Apakah blog ini termasuk portal berita online? Tentu saja bukan, kami anggap Anda sudah tahu beda anara web blog dengan portal media online, dalam halaman Tentang Kami juga sudah dijabarkan posisi situs ini.

Media oposisi dan media pendukung pemerintah itu sangat dubutuhkan, keduanya harus ada sebagai penyeimbang. Coba bayangkan kalau hanya ada satu pihak saja, justru berbahaya. Istilah "media penipu" yang dibicarakan orang-orang sangat rancu, bahkan yang bilang seperti itu pun tak bisa membuktikan kebohongannya seperti apa.

Cuma karena media pendukung pemerintah tidak terlalu sering mengangkat tema hutang pemerintah bukan berarti  mereka berbohong, namanya juga media pendukung, pasti lebih banyak berita yang mendukung kebijakan pemerintah. Begitu juga sebaliknya, cuma karena media oposisi jarang memberitakan tentang pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat bukan berarti mereka berbohong, namanya juga pihak oposisi, pasti yang berita diberikan lebih dominan yang kurang menguntungkan.

Itu hanya contoh kecil saja dari persoalan yang ada, keberadaan media pendukung dan oposisi sangat menguntukan para pembaca yang sedang mencari kebenaran. Kecuali Anda sedang mencari berita yang sesuai dengan kepentingan Anda, maka tidak lagi butuh penyeimbang, toh Anda hanya sedang mencari pembenaran saja.

Berhentilah menjadi loyalis media yang  membenci media lainnya, itu hanya permainan dari segi marketing saja untuk menguntungkan sebuah perusahaan pers yang dikelola. Memangnya Anda mau hanya dijadikan pion untuk pertarungan yang sedang mereka buat, sedangkan yang mendapat profit adalah mereka sendiri. Dalam hal ini banyak sekali orang baik yang sedang dimanfaatkan kebaikannya untuk mencapai kepentingan tertentu.

Lebih baik manfaatkan kedua belah pihak media untuk mencari kebenaran lewat sebuah berita. Anda masih punya hak untuk memilah dan memilih dari apa yang tersirat ataupun yang tersurat. Kalau mau mencari kebenaran yang murni jangan cuma dengar Pandawa, tapi dengarkan juga Kurawa, agar tahu kebenaran dalam dua versi yang berbeda.



Referensi: Wikipedia, Hukum Online
Penulis: RTA

Tidak ada komentar untuk "Media Oposisi Vs. Media Pendukung Pemerintah, Mana Yang harus Dipercaya?"