Bendera Indonesia: Makna Dan Sejarah Merah Putih


Pengertian Bendera

Bendera adalah sepotong kain yang kerap dikibarkan di tiang, pada umumnya digunakan sebagai simbolis dengan maksud memberikan sinyal atau-pun identifikasi. Hal tersebut paling sering digunakan untuk melambangkan suatu negara untuk menunjukkan kedaulatannya. Hal yang sama seperti yang diterapkan pada negara Indonesia yang memiliki bendera berwarna merah-putih.

Bendera awalnya digunakan untuk membantu koordinasi militer di medan perang, dan bendera mulai berevolusi menjadi sebuahalat umum untuk menyatajan sinyal dasar dan identifikasi. Namun pada bendera nasional dijadikan sebagai simbol-simbol patriotik kuat dengan interpretasi yang bervariasi, studi tentang bendera lebih spesifik dijelaskan dalam ilmu vexillology.

Sejarah Dari Warna Merah-Putih

Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, Merah Putih, Sang Dwiwarna (dua warna), adalah istilah yang sering ditujukan untuk bendera Republik Indonesia. Berbentuk  persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari ukuran panjangnya,  bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dan dari kedua bagian tersebut memiliki ukuran yang sama.

Warna merah dan putih pada bendera negara Indonesia diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berasal dari Jawa Timur sekitar abad ke-13. Seseorang yang bernama Mpu Prapanca menceritakan di dalam buku karangannya yang berjudul Negara Kertagama, mencerirakan tentang digunakannya warna Merah Putih dalam upacara hari kebesaran raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M.

Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta raja-raja yang menghadiri hari kebesaran itu bermacam-macam antara lain kereta raja puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah meja yang berwarna merah. Atas dasar uraian itu, bahwa dalam kerajaan Majapahit warna merah dan putih merupakan warna yang dimuliakan.

Pendapat lain-pun muncul bahwa pemuliaan terhadap warna merah dan putih dapat ditelusuri asal-mulanya dari mitologi bangsa Austronesia mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit; keduanya dilambangkan dengan warna merah (tanah) dan putih (langit).

Dengan alasan seperti itu maka warna merah dan putih kerap muncul dalam lambang-lambang Austronesia — dari Tahiti, Indonesia, sampai Madagaskar. Makna Merah dan putih ini digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berdampingan.

Namun sejarah yang berbeda juga menyatakan bahwa lambang merah-putih juga digunakan oleh beberapa kerajaan lainnya seperti, kerajaan Kediri yang menggunaknannya sebagai panji–panji, Sisingamaraja IX menggunakan bendera dengan warna dasar merah-putih saat berperang di tanah Batak, para pejuang Aceh menggunakan warna dasar merah-putih sebagai umbul-umbulnya, kerajaan Bugis Bone menggunakan bendera merah putih sebagai symbol kekuasaan dan kebesarannya, dan Pangeran Diponegoro juga memakai panji–panji merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda.

Secara umum warna bendera Indonesia memiliki makna filosofis, yaitu Merah yang berarti keberanian yang juga simbol dari raga manusia, dan putih berarti kesucian yang juga melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun negara Indonesia.

Pengesahan Bendera Indonesia Berwarna Merah-Putih

Dalam UUD 1945, Bab I, pasal I, telah ditetapkan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam penetapan UUD 1945 pasal 35 menyatakan bahwa bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Dengan demikian , sejak ditetapkannya UUD tersebut, Sangsaka Merah Putih merupakan bendera dari NKRI.

Untuk pertama kalinya Bendera pusaka ini dibuat pada tahun 1944 oleh Ibu Fatmawati yang merupakan istri ke-3 dari Presiden Soekarno, dengan ukuran 276 x 200 cm. Bendera ini berbahan dari katun Jepang, namun ada pula yang mengatakan terbuat dari kain woll asal London yang saat itu memang khusus dibuat untuk bendera–bendera Negara didunia karena terkenal dengan kualitasnya yang tahan lama.

Menurut UU 1945 pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah, No.40/1958, Bendera negara harus dibuat dari kain dengan kualitas serta warna yang tidak mudah luncur, dan ditentukan dengan ukuran:

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Dalam kesetaraannya sebagai bendera nasional, Bendera Indonesia mirip dengan Bendera Monako yang miliki warna yang sama, namun dengan rasio yang berbeda. Selain itu bendera ini juga mirip dengan Bendera Polandia, hanya saja penempatan warnanya yang berbeda. Kesamaan warna juga nampak pada Bendera Malaysia, namun pada bendera itu terdapat simbol yang dimasukkan pada salah satu bagian sisi atas.

Tidak ada komentar untuk "Bendera Indonesia: Makna Dan Sejarah Merah Putih"