JANGAN TERLAMBAT! Cek IMEI Ponsel Sebelum Diblokir
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), beserta Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sedang gencar menghentikan peredaran ponsel black market, yang dijual di pasaran. Pemerintah bekerja sama dengan operator seluler, akan memblokir ponsel ilegal melalui mekanisme nomor International Mobile Equipment Identity, atau yang disingkat dengan IMEI. Aturan tersebut secara efektif akan berlaku pada 18 April tahun 2020.
IMEI merupakan identitas internasional yang digagas oleh Global System for Mobile Association (GSMA), terdiri dari beberapa digit nomor desimal unik, yang dibuat untuk mengidentifikasi Alat Perangkat Telekomunikasi yang memungkinkan untuk tersambung ke dalam sebuah jaringan.
Kemenperin memiliki database IMEI yang terdaftar secara resmi. Dari IMEI tersebut, nantinya akan dicocokin dengan nomor identitas SIM Card yang disediakan oleh operator selular.
Pada saat ponsel terhubung ke dalam jaringan, maka secara otomatis akan memindai nomor IMEI perangkat, dan mengecek keasliannya ke dalam mesin Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dikelola oleh Kemenperin.
Jika nomor IMEI tidak teridentifikasi, maka koneksi akan terputus, dan ponsel hanya bisa menggunakan aplikasi yang tidak menggunakan jaringan.
Bagaimana cara mengetahui nomor IMEI?
Pada saat membeli ponsel, kita bisa melihat nomor IMEI di balik kardusnya. Jika ingin mengeceknya melalui ponsel, kita bisa langsung melihatnya di bagian Tentang Ponsel (Settings > About Phone > Status > IMEI Information). Namun jika ingin mengetahuinya dengan cara mudah, kita bisa mengetikan *#06#.
Kalau sudah berhasil mengetahui nomor IMEI, kita bisa langsung mengecek apakah terdaftar atau tidak di database Kemenperin. Masuk ke website kemenperin dengan alamat situs web imei.kemenperin.go.id, atau kita bisa mencarinya di mesin telusur dengan kata kunci "Cek IMEI". Jika sudah, masukkan nomor IMEI yang kita miliki ke kolom yang telah disediakan, lalu klik tanda Search.
Apabila nomor IMEI terdaftar dalam database Kemenperin, maka akan muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin". Begitu juga sebaliknya, jika tidak terdaftar, maka akan tertulis "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".
Seperti itulah cara mengetahui nomor IMEI ponsel, dan cara mengeceknya di Kemenperin. Perlu diketahui, jika kita membeli secara resmi di luar negeri, kita bisa melakukan pendaftaran IMEI yang disediakan oleh Pemerintah. Ponsel yang terkena dampak pemblokiran adalah ponsel yang masuk Indonesia setelah April 2020. Seperti halnya dalam ranah hukum, aturan ini tak berlaku surut.
IMEI merupakan identitas internasional yang digagas oleh Global System for Mobile Association (GSMA), terdiri dari beberapa digit nomor desimal unik, yang dibuat untuk mengidentifikasi Alat Perangkat Telekomunikasi yang memungkinkan untuk tersambung ke dalam sebuah jaringan.
Kemenperin memiliki database IMEI yang terdaftar secara resmi. Dari IMEI tersebut, nantinya akan dicocokin dengan nomor identitas SIM Card yang disediakan oleh operator selular.
Pada saat ponsel terhubung ke dalam jaringan, maka secara otomatis akan memindai nomor IMEI perangkat, dan mengecek keasliannya ke dalam mesin Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dikelola oleh Kemenperin.
Jika nomor IMEI tidak teridentifikasi, maka koneksi akan terputus, dan ponsel hanya bisa menggunakan aplikasi yang tidak menggunakan jaringan.
Bagaimana cara mengetahui nomor IMEI?
Pada saat membeli ponsel, kita bisa melihat nomor IMEI di balik kardusnya. Jika ingin mengeceknya melalui ponsel, kita bisa langsung melihatnya di bagian Tentang Ponsel (Settings > About Phone > Status > IMEI Information). Namun jika ingin mengetahuinya dengan cara mudah, kita bisa mengetikan *#06#.
Kalau sudah berhasil mengetahui nomor IMEI, kita bisa langsung mengecek apakah terdaftar atau tidak di database Kemenperin. Masuk ke website kemenperin dengan alamat situs web imei.kemenperin.go.id, atau kita bisa mencarinya di mesin telusur dengan kata kunci "Cek IMEI". Jika sudah, masukkan nomor IMEI yang kita miliki ke kolom yang telah disediakan, lalu klik tanda Search.
Apabila nomor IMEI terdaftar dalam database Kemenperin, maka akan muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin". Begitu juga sebaliknya, jika tidak terdaftar, maka akan tertulis "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".
Seperti itulah cara mengetahui nomor IMEI ponsel, dan cara mengeceknya di Kemenperin. Perlu diketahui, jika kita membeli secara resmi di luar negeri, kita bisa melakukan pendaftaran IMEI yang disediakan oleh Pemerintah. Ponsel yang terkena dampak pemblokiran adalah ponsel yang masuk Indonesia setelah April 2020. Seperti halnya dalam ranah hukum, aturan ini tak berlaku surut.
Tidak ada komentar untuk "JANGAN TERLAMBAT! Cek IMEI Ponsel Sebelum Diblokir"
Posting Komentar