Syarat Dan Cara Mendaftar Menjadi Partner Uber Mobil Ataupun Motor

http://ubr.to/2h1a0Hu


Jika Anda punya waktu luang dan memiliki kendaraan, tak ada salahnya bergabung bersama Uber Indonesia. Cukup mengikuti persyaratan saat mendaftar, nda pun sudah bisa bergabung menjadi Partner Uber.

Untuk menjadi Partner Uber Mobil, pihak Uber terbagi menjadi tiga kategor, persyaratan daftarnya juga berbeda. Di Bawah adalah penjelasan, persyaratan, dan cara menjadi Partner Uber Mobil:

1. Pemilik mobil yang ingin mengemudikan mobilnya sediri bersama Uber
Cara mendaftarnya:
1. KTP
2. STNK mobil yang didaftrakan
3. SIM A
4. Asuransi all risk
5, NPWP
6. SKCK
7. Buku Rekening Bank yang menyertakan nomer rekening

2. Pemilik Mobil yang ingin berbisnis Uber dan mempekerjakan driver (tidak mengemudikan mobilnya sendiri)
Cara mendaftarnya:
1. KTP
2. Asuransi all risk
3, STNK mobil yang didaftrakan
4. NPWP
5. Buku Rekening Bank yang menyertakan nomer rekening
6. SIM A dan SKCK (Jika diperlukan)

3. Pengemudi yang ingin mengemudi bersama Uber namun tidak memiliki mobil
Cara mendaftarnya:
1. KTP
2. SIM A
3. SKCK
4. Buku Rekening Bank yang menyertakan nomer rekening


 Jika Anda ingin mendaftar menjadi Uber Motor, Anda juga bisa daftar melalui Sign Up Uber Partner dengan persyaratan:
  • SIM C
  • Usia Minimal 21 Tahun
  • Motor Minimal Tahun 2008
  • STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan )
  • SKCK ( Peraturan Baru SKCK harus ada )
  • Rekening Bank
Jika semua kelengkapan sudah lengkap saat pendaftaran, Anda bisa langsung online dan mengemudi bersama Uber. Namun jika Anda masih belum bisa online, datang langsung ke Uber Support terdekat di wilayah Anda untuk melakukan aktivasi.

Catatan: Link pada formulir yang tertera diatas adalah kode refferal (kode undangan) dari salah satu teman kami yang menjadi Partener Uber, dan juga ikut menulis dalam beberapa postingan di blog ini.



Tidak ada komentar untuk "Syarat Dan Cara Mendaftar Menjadi Partner Uber Mobil Ataupun Motor"